Senin, 28 Oktober 2019

Syarat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil / ASN

Persyaratan Umum Pensiun  ASN, Janda / Duda : 
1. S. Pengantar SAPK dr BKPSDM
2. FC SK CPNS & SK PNS (Leges), FC Karpeg dan Konfersi NIP baru, (Leges basah), 
3. FC pangkat terakhir (Leges),
4. FC surat nikah / akta perkawinan (Leges KUA/Capil),
5. FC Akte Kelahiran Anak Kandung (Leges basah),
6. Daftar Keluarga/KK,
7. SK Jabatan Terakhir,
8. Daftar Riwayat Pekerjaan,
9. DP.3 tahun terakhir / SKP,
10. S. Pernyataan Tidka pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam tahun terakhir,
11. Surat Keterangan kejandaan/keduaan/yatim/piatu (Asli) form B.03/70 dari Taspen, 
12. FC akta Kematian (Leges Capil) & surat keterangan Kematian dari kelurahan/distrik,
13. Pas Photo 3*4 =9 lbr,
14. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP) Asli dari dinas dan di Tandatangani pemohon, 
Berkas dibuat rangkap 2 (dua), utk golongan ruang IV/b kebawah dan e rangkap utk pensiun janda/dudaruang IV/b ke atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar