Jumat, 21 Agustus 2015

Pencanangan Zona Integritas Kerukunan Jayapura

Pembukaan 28 Mei 2016 jam 16.19wit Di lapangan bola Barnabas Youwe Sentani
Hadir; Menteri Agama,  Wagub Papua,  forkompimda, toga, Masy. Pencanangan Zona Integritas Kerukunan, 
1. Doa bersama oleh 5 toga, ( Kristen Protestant, Katolik, Islam, Hindu, Buddha);
2. Merah hasil survei kerukunan bersama point 75,36 me nguatkan hasil survei 2012 India 3,67 berarti kehidupannkerukunan antar ummat bersama Di Indonesia harmonis, ininpotret major nasional, namun begitu perlu kewaspadaan siaga intolerance ektrimisme teriorrisme, konflik pendirian rumah ibadah, ada oihak2 yg tidak senangat papua damai turun, dancing Di air keruh, kiranya deteksi dini warning earning perlu dinlkukqn hindari Andaman horizontal, sehingga tidak meletus Dan JD konflik terbuka, tidak boleh Di tidak oleh provocative, agama sebagai sumber perdamaian, semua agag ngajarkan kegiatan Dan cinta Sama, mengajak pemuka ningkatkan kualitas kebaikan kebajikan dan Kita kesalehan vertical Dan horizontal, agar bisa Indonesia JD model relalisasi antara agama dengan negara, Indonesia bukan sekuler, Dan bukan negara liberal, agama JD ruh dalam bernegara. 17.25 peresmian, Menteri meninggalkan lapangan pada 17.52wit

Perbedaan Pancasila Doeloe dan Pancasila Amandemen

Ketuhanan Yang Maha Esa Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Persatuan Indonesia Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Cinta Tanah Air dan Bangsa. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong. Bersikap adil. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak-hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain. Tidak bersifat boros. Tidak bergaya hidup mewah. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Suka bekerja keras. Menghargai hasil karya orang lain. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Sila pertama Bintang. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Sila kedua Rantai. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Sila ketiga Pohon Beringin. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Sila keempat Kepala Banteng Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Sila kelima Padi Dan Kapas. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Suka bekerja keras. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Rabu, 19 Agustus 2015

cara penyesuaian ijazah II/a ke III/a

kenaikan pangkat penyesuaian ijazah harus mengikuti ujian dinas, sesuai PP nomor 99 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 12 tahun 2002 bahwa Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah PNS (bukan CPNS) dapat dinaikan pangkatnya dengan syarat: 1. Diangkat dalam jabatan/ diberi tugas sesuai dengan ijazah yang diperoleh; 2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; 3. Setiap unsur DP3 bernilai baik; 4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; 5. lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. 6. ada formasi untuk golongan III/a Cat. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah merupakan penghargaan, oleh karena itu kebijakan yang berhubungan dengan hal tersebut sangat tergantung kepada kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).