BERPERAN AKTIF, BERKONTRIBUSI MEMBANGUN MANUSIA MENJADI LEBIH BERADAB, SELAMAT, BAHAGIA, DUNIA AKHIRAT
Rabu, 19 Agustus 2015
cara penyesuaian ijazah II/a ke III/a
kenaikan pangkat penyesuaian ijazah harus mengikuti ujian dinas, sesuai PP nomor 99 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 12 tahun 2002 bahwa Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah PNS (bukan CPNS) dapat dinaikan pangkatnya dengan syarat: 1. Diangkat dalam jabatan/ diberi tugas sesuai dengan ijazah yang diperoleh; 2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; 3. Setiap unsur DP3 bernilai baik; 4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; 5. lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. 6. ada formasi untuk golongan III/a Cat. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah merupakan penghargaan, oleh karena itu kebijakan yang berhubungan dengan hal tersebut sangat tergantung kepada kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar