Investasi di Papua dia tur dalam Peraturan Gubernur No. 82 Tahun 2015 yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan perizinan hanya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Walaupun sudah ada aturan yg memudahkan investor Banyak persoalan pembangunan di Papua terutama dalam hal penguasaan tanah dan tata ruang kawasan yang belum terkelola baik, sehingga perlu semua pihak kerja sama dengan pola pikir satu tujuan membangun peradaban yang maju dan bermartabat tanpa menghilangkan hak dasar nilai kearifan lokal serta budayanya.
Selain itu persoalan investasi adalah terkait dengan Kendala investasi kita di Papua karena infrastruktur. Seperti kurangnya dukungan listrik, pelabuhan serta jalan”.
Sehingga kedepan kita harapkan masalah ini bisa segera dicarikan jalan keluar sehingga investasi bisa lebih maksimal masuk ke Papua,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua John Way, di Jayapura, Rabu (12/4/19).
Sisi lain bahwa investor akan menanam investasinya jika melihat agreement nya jelas seperti di Batam yang sumber daya alamnya tidak sehebat Papua tapi investor mau bercokol disana, karena Batam sudah punya peruntukan wilayah nya sesuai Masterplan yang di perdakan. Lain lagi di Kabupaten Bantaeng luas wilayah tidak. Sebanding dengan jumlah penduduk maka pemerintah meminta LIPI melakukan penelitian agar sumber daya alam yang terbatas dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah setempat, seperti halnya demikian peroslan kesehatan si Bantaeng membuat unit reaksi cepat berupa ambulance yang berisi 1 unit mobil lengkap dengan sarana prasarana yang di dalamnya ada 1 dokter 2 perawat dan 1 sopir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar