Senin, 30 Januari 2017

LDII Sosialisasikan Tax Amnesty

Minggu 29 januari 2017 dengan dihadiri 65 orang mewakili Pengurus dan warga LDII dari dua Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura serta Kota Jayapura kegiatan sosialisasi tax Amnesty telah di helat selama 120 menit dengan hikmat di Sekretariat DPW LDII Provinsi Papua.
Di awal sambutan ketua DPW LDII Provinsi Papua Drs.  H.  Winoto, M. Pd mengucapkan terima kasih Kepada seluruh warga dan pengurus yang hadir,  ketua dpw memohon kepada KPP Pratama Jayapura bersedia memberikan pencerahan dan  informasi sekitar Tax Amnesty kepada warga LDII yang berlatar belakang multi pekerjaan, suku,  dan Budaya, sehingga pengurus menegaskan kepada warganya harus / wajib mematuhi pemerintah yang sah,  salah satunya dengan cara patuhi aturan pemerintah perihal Tax Amnesty, sehingga akhir periode massa Tax Amnesty ketiga ini bisa dimanfaatkan oleh warga LDII  yang apabila punya kewajiban membayar dan menyelesaikan tanggungan Pajaknya.
Dikatakan oleh pemateri  dari KPP Pratama Bapak David Pryharianto Panggabean,  pajak merupakan Hak bagi setiap badan,  orang pribadi,  pengusaha dengan omzet tertentu,  op/badan maupun yang belum ber NPWP,  diceritakan pula banyak orang ikut Tax Amnesty tapi belum mempunyai NPWP.  Termasuk ada pengecualia yang boleh tidak ikut Amnesty pajak ada tiga kriteria yaitu orang / badan yang sedang  diselidiki,  disidang,  dan diadili pihak berwenang,  sedangkan Tax Amnesty dilakukan dengan cara ungkap seluruh harta,  kemudian Tebus total pajak hartanya,  dan lega bila lunas kewajiban Pajaknya.
Sementara pemateri Pramaditya Dika Mahendra mengatakan bahwa   Cara menghitung Tax Amnesty pajak sederhana yaitu dengan cara harta bersih di kalikan tarif pajak,  untuk cari harta bersih harta tambahan dikurangi utang wajib pajak jika ada,  maksimal pengurangan harta 75% dari harta tambahan untuk WP Badan,  dan 50% harta tambahan untuk WP Pribadi. 
Tarif Amnesty pajak pada periode pertama 2%, periode kedua 3%, periode ketiga 5%, ada tarif Khusus buat UMKM yaitu 0,5% yang hartanya berkisar Rp.  4,8 Milyar.
Lalu dikatakan Bagaimana dengan cara memohon Amnesty pajak?  Pertama datang dan temui helpdesk untuk meminta informasi,  minta syarat-syaratnya,  hitung tunggakan,  penghitungan tebusan,  lalu bayar tebusan di bank, terakhir  penyampaian surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak beserta Lampirannya.
dalam sesi tanya jawab oleh Hamim Wahab jika seorang pensiunan tidak wajib ikut Tax Amnesty karena hartanya  dibawah PTKP dan tidak wajib lapor SPT Tahunan, namun bila tidak mau sibuk laporan, pensiunan tersebut bisa menonaktifkan NPWPnya.
Peserta sosialisasi Fauzul Kurniawan mendapat penjelasan bahwa harta tanah yang belum terbit sertifikat tapi sudah menguasai nya hal itu  menjadi objek Amnesty pajak oleh wajib pajak,.
Jainuri seorang PNS di Pemerintahan Provinsi Papua jika punya rumah di luar daerah maupun mobil yang belum dibalik nama maka hal tersebut dilaporkan saja untuk data harta wajib pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar