May
Day atau Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei, menjadi hari bagi
para buruh menyuarakan berbagai keluhannya. Keluhan tentang berbagai sistem
yang diangggap merugikan rakyat. May Day sempat dilarang saat pemerintahan Orde
Baru berkuasa, namun di era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menjadi
Hari Libur Nasional berdasarkan Keppres No. 24 Tahun 2013 yang dikeluarkan SBY.
Memperingati
Hari Buruh Internasional ini, LDII ingin mengucapkan Selamat Hari Buruh. Semoga
momentum ini bisa menjadi media evaluasi yang baik untuk negara dan bersama
mensejahterakan rakyat. Selain itu, LDII juga mengajak para pengusaha dan
pemimpin perusahaan untuk memperlakukan buruh sesuai ajaran Islam, di antaranya:
1.
Memberikan Kebebasan Beribadah
Meskipun
pemerintah telah mengeluarkan Pasal 29
ayat 2 UUD 45, Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999, Tentang Hak Azasi
Manusia, dalam hal ini kebebasan beribadah, akan tetapi kenyataan dilapangan
buruh masih menemukan berbagai rintangan. Larangan mengenakan hijab dan sholat
adalah beberapa bentuk pelanggaran yang kerap dihadapi para buruh di tempat
kerja.
Mulai
dari dianggap mengurangi mobilitas kerja, memberikan gambaran fanatik,
menjauhkan pelanggan dan berbagai alasan lainnya dijadikan perusahaan untuk
melarang buruhnya mengenakan hijab. Padahal negara maju seperti Australia dan
Inggris berani menempatkan wanita berhijab sebagai pelayan publik seperti teller,
customer service, dan receptionist. Tidak jauh berbeda dengan para
wanita, para buruh pria kerap mendapati masalah ibadah Sholat Jumat. Mulai dari
dipotong gaji, dianggap membolos, hingga hal terburuk dikeluarkan dari
perusahaan merupakan ancaman yang dihadapi para buruh pria di beberapa
perusahaan.
Kisah
muadzin pertama, Bilal bin Rabah
pernah mengalami hal serupa. Pasca majikannya mengetahui dirinya memeluk Islam,
siksaan berdatangan agar dia kembali menyembah berhala. Pukulan cambuk dan
beratnya batu yang menindih badannya tidak sedikitpun mengoyahkan niatnya.
Allah menunjukkan pertolongannya. Beruntung, lewat bantuan Abu Bakar, Bilal
dimemerdekakan dan diajaknya memeluk Islam.
2.
Membayar Buruh Sesuai dengan Kesepakatan
Pembayaran upah yang
terlambat, tidak sesuai dengan kesepakatan upah minimum kota, serta lembur yang
tidak dibayar, merupakan beberapa tuntutan buruh yang kerap kita saksikan di
televisi. Hal ini bertentangan dengan ajaran Rasulullah yang memerintahkan
untuk membayar pelayan atau pembatu sesuai dengan kesepakatan dan tepat waktu.
Dalam
sebuah riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda, “Allah SWT berfirman, Ada tiga
kategori golongan yang Aku menentangnya (kelak) di hari kiamat: lelaki yang
berinfak kemudian ditarik kembali, lelaki yang menjual orang merdeka lalu
memakan uangnya, dan orang yang mempekerjakan pekerja dan telah mendapatkan
hasilnya, tetapi tidak memberikan upah,”. Selain itu Nabi juga bersabda,
“Berikanlah buruh itu upahnya, sebelum keringatnya kering,” HR Ibnu Majah.
Tidak membayar buruh tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan, menurut Islam
merupakan bentuk kedzaliman.
3.
Tidak Menyiksa Buruh dan Berlaku Baik
Tidak hanya berupa siksaan fisik,
Rasulullah juga tidak mengajarkan mencaci atau mengucapkan kata-kata kasar pada
pembantu. Anas bin Malik pelayan Rasulullah pernah berkata, "Demi Allah,
aku telah membantu Baginda selama 7 atau 9 tahun. Aku tidak pernah menjumpainya
mengomentasi apapun yang aku lakukan, ‘Kenapa kamu melakukan ini dan itu?’ Atau
mengomentari apa yang aku tinggalkan, ‘Mengapa kamu tidak melakukan ini dan itu?’''
HR Muslim.
Dalam
Islam pembantu atau buruh diumpamakan sebagai saudara. sebagaimana sabda
Rasulullah “Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka di bawah
kekuasaan kalian,” (HR. Bukhari). Nabi menyebut pembantu sebagaimana saudara majikan
agar derajat mereka setara dengan saudara.
4.
Tidak Memaksa Melakukan Pekerjaan Melebihi Kemampuannya
Rasulullah melarang memberikan beban
tugas kepada pembantu melebihi kemampuannya. Majikan juga tidak boleh memaksa
pembantunya untuk memikul beban kerja yang bisa merusak kesehatannya sehingga
dia tidak bisa menunaikan kewajibannya. Jikapun terpaksa itu harus dilakukan,
beliau perintahkan agar sang majikan turut membantunya. Beliau bersabda,
“Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas
kepada mereka, bantulah mereka,” HR. Bukhari No. 30.
Selain itu Nabi SAW pun berpesan
kepada para majikan, “Beban yang kamu ringankan dari pembantumu kelak akan
menjadi pahala bagimu dalam timbangan amal kebaikanmu” HR Ibnu Hibban.
5.
Memperhatikan dan Memenuhi Kebutuhan Buruh
Kebutuhan pribadi buruh seperti
jaminan kesehatan dan kesejahteraan lainnya dalam Islam diajarkan untuk menjadi
perhatian majikan (pimpinan perusahaan). Rasulullah tidak hanya mencontohkan
memberikan upah akan tetapi juga mengajarkan memberikan perhatian lebih.
Dituturkan
oleh Rabi’ah bin Ka’ab al-Aslami, “Aku pernah membantu Nabi SAW. Baginda
bersabda kepadaku, ‘Wahai Rabi’ah, apakah kamu tidak ingin menikah?’ Aku
menjawab, ‘Tidak, wahai Rasulullah. Saya tidak ingin menikah. Saya tidak
mempunyai sesuatu untuk bisa menghidupi istri. Saya juga tidak ingin
menyibukkan diri hingga melupakan Tuan.’ Baginda SAW bersabda, ‘Tinggalkanlah
saya.’ Setelah itu, Baginda SAW pun mengulanginya lagi.’ Aku pun menjawabnya
dengan jawaban yang sama. Hingga Baginda mananyakannya yang ketiga, aku pun
menjawabnya, ‘Tentu, ya Rasulullah. Perintahkanlah apa yang Tuan kehendaki,
atau Tuan inginkan.’ Baginda pun bersabda, ‘Berangkatlah ke keluarga si Fulan
di sebuah perkampungan kaum Anshar,” HR Ahmad dan Al Hakim. (Bahrun/Lines)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar